Correct Article 2
KEPPRES Nomor 91 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Current Text
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional berfungsi :
a. Sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;
b. Untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
c. Untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya;
d. Untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.
Your Correction
