Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 91 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Produk-produk pertanian, tumbuh-tumbuhan, hewan dan makanan yang diekspor dari salah satu Pihak kepada Pihak lain harus mematuhi persyaratan pertanian dan kesehatan yang berlaku di negara pengimpor, dan harus disertai dengan sertifikasi kesehatan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara pengekspor.
Your Correction