Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 91 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Para Pihak pada Persetujuan harus mendorong pertukaran pakar, kunjungan-kunjungan dan pelatihan di antara kedua Kementerian terkait dan organisasi-organisasi yang berkaitan.
Your Correction