Correct Article 6
KEPPRES Nomor 91 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YAMAN
Current Text
Para Pihak pada Persetujuan harus mendorong pertukaran pakar, kunjungan-kunjungan dan pelatihan di antara kedua Kementerian terkait dan organisasi-organisasi yang berkaitan.
Your Correction
