Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 91 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Para Pihak pada Persetujuan harus mendorong dan mendukung kelanjutan pengembangan dan penganeka-ragaman daripada pertukaran perdagangan dan kerjasama ekonomi di antara kedua negara menurut peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di kedua negara.
Your Correction