Correct Article 5
KEPPRES Nomor 91 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YAMAN
Current Text
Para Pihak pada Persetujuan harus mendorong dan mendukung kelanjutan pengembangan dan penganeka-ragaman daripada pertukaran perdagangan dan kerjasama ekonomi di antara kedua negara menurut peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di kedua negara.
Your Correction
