Correct Article 4
KEPPRES Nomor 91 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YAMAN
Current Text
Semua pembayaran yang timbul dari Persetujuan ini harus dilakukan di dalam mata uang internasional yang bebas dipertukarkan berdasarkan peraturan-peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di salah satu negara kecuali jikalau disetujui bersama di antara para Pihak pada Persetujuan ini.
Your Correction
