Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 91 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Juni 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 101 PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK YAMAN Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Yaman, selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak pada Persetujuan". Berkeinginan untuk mendorong dan memajukan hubungan perdagangan di antara kedua negara atas dasar saling menguntungkan. Telah menyetujui sebagai berikut: PASAL 1 Para Pihak pada Persetujuan berusaha memperluas dan meningkatkan dalam ruang lingkup pertukaran keuangan dan hubungan perdagangan antara kedua negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang di dalam Persetujuan ini dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di kedua negara. PASAL 2 Masing-masing Pihak pada Persetujuan menyetujui Pihak lain di dalam hal memberikan perlakuan yang menguntungkan tidak kurang daripada yang diberikan kepada negara lain yang berhubungan dengan peraturan-peraturan dan tatacara pabean, terutama dalam hal impor dan ekspor. Ketentuan-ketentuan ini tidak dapat diberlakukan untuk hak-hak istimewa dan konsesi-konsesi dimana Pihak lain telah atau akan memberikan kepada: a. Negara-negara tetangga dalam rangka untuk mendorong perdagangan tapal batas. b. Negara-negara dimana anggota-anggota dari kawasan perdagangan bebas atau serikat pabean dimana salah satu pihak menjadi anggota atau akan menjadi anggota. c. Negara-negara yang menjadi sahabat salah satu Pihak yang ingin lebih memanfaatkan perdagangan. d. Barang-barang yang diimpor oleh atau untuk program bantuan bencana alam.
Your Correction