Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 90 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1999 tentang KOMITE PENILAIAN INDEPENDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Penilaian Independen melakukan pertemuan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas BPPN. (2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komite Penialaian Independen dapat melakukan pembahasan dengan BPPN, instansi di lingkungan Departemen Keuangan, Bank INDONESIA, dan instansi terkait lainnya.
Your Correction