Correct Article 96
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2018
Current Text
1. Rehabilitasi Sosial.
2. Jaminan Sosial.
3. Pemberdayaan Sosial.
4. Perlindungan Sosial.
5. Peran Serta Masyarakat.
Kementerian Sosial
42. RPP tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Rehabilitasi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 1 13 Fungsi dan Bentuk Pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi.
Mekanisme la.yanan Habilitasi dan Rehabilitasi.
Pendataan Penyandang Disabilitas.
Koordinasi.
Monitoring dan Evaluasi.
2 3 + 5 Kementerian Sosial
43. RPP
irl4;ii'ii-r, :j,.H:., r'fi ,j* o'tit;
i$'u,#f-' ,il -,?i. :-,. .q ,;i!..,..
-,3iJi -ai.a>i! ',:1i.;..g,-,,.!{:Sr' i::F: -_i iDEi i ,::1 ;;1i i-_ii__:i/ li.lil;,:)i.! l.
NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
43. RPP tentang Perizinan Pemanfaaatan Sumber Radiasi Pengion UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran Pasal 17 ayat (3)
1. Pengelompokan pemanfaatan sumber radiasi 2 3 4 pengion.
Perizinan.
Kewajiban pemegang izin.
Klirens.
Inspeksi.
Sanksi administratif.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Hukum dan Perundang-undangan,
Your Correction
