Correct Article 44
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2018
Current Text
Perubahan pengaturan mengenai:
1. Pendaftaran LPKSM.
2. TUgas LPKSM.
3. Pembatalan Pendaftaran LPKSM.
Kementerian Perdagangan
35. RPP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 27 (31
1. Proses perencanaan dan penganggaran di tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2. Pengarusutamaan disabilitas dalam SPPN dengan isu tematik juklak dan penyusunan Rencana Induk.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
36. RPP.
f^k-ru Tn*-*-.r4ff
PRES Ii]EN F-tIFrlJ Rr--lK I i.j DCll r.:'j i r+ _16_ NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
36. RPP tentang Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri UU Nomor 3 Tahun 2OL4 tentang Perindustrian Pasal99 dan Pasal 1O0
1. Objek tindakan pengamanan industri.
2. Bentuk tindakan penyelamatan industri.
3. Pengkqjian dan rekomendasi Tim Penyelamatan Industri.
Kementerian Perindustrian
37. RPP tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 67 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran
Non delegasi Ferubahan pengaturan mengenai Besaran T\rnjangan Veteran Kementerian Pertahanan
38. RPP tentang Pembiayaan Usaha Tani UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 87 dan Pasal 91
1. Jenis kegiatan usaha tani.
2. Penyelenggaraan pembiaYaan.
3. Sumber dan bentuk PembiaYaan.
4. Pembinaan dan pengawasan.
5. Ketentuan sanksi.
Kementerian Pertanian
39. RPP tentang Pulau Karantina UU Nomor 41 Tahun 2OL+ tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 36D avat (2) Persyaratan pulau karantina.
Penetapan pulau karantina.
Pengelolaan pulau karantina.
Kementerian Pertanian
40. RPP .
1 2 3
PRES ! DEN REPUBLIK lr\DCNESIA
NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
44. RPP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Perguruan Tinggi oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian UU Nomor L2 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi
Your Correction
