Correct Article 6
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL WAKATOBI-BELITONG TAHUN 2011
Current Text
Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-- Belitong Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
a. Pengarah, terdiri dari :
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum.
dan Keamanan;
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Pertahanan;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:
7. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
8. Menteri Komunikasi dan Informatika;
9. Menteri Kesehatan:
10. Menteri Perdagangan;
epkumham.go
11. Menteri Pemuda dan Olahraga;
12. Menteri Lingkungan Hidup;
13. Menteri Pendidikan Nasional;
14. Menteri Agama;
15. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
16. Menteri Pekerjaan Umum;
17. Menteri Sosial;
18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
19. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
20. Menteri Sekretaris Negara;
21. Sekretaris Kabinet;
22. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
23. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
24. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
25. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana;
26. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut;
b. Panitia, terdiri dari :
Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan:
Wakil Ketua I : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat:
Wakil Ketua II : Gubernur Sulawesi Tenggara;
Wakil Ketua III : Gubernur Kepulauan Bangka Belifting;
Sekretaris I : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan:
Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga,
epkumham.go
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
I. Bidang Seminar Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Wakil Ketua : Direktur Jen deral Pemerintah an Umum, Kementerian Dalam Negeri;
II. Bidang Bhakti Sosial Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan:
III. Bidang Kepelabuhan, Kepabeanan. Karantina, dan Imigrasi Ketua : Direktur Jenderal Perh bungan Laut, Kementerian Perhubungan Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bea clan Cukai, Kementerian Keuangan;
IV. Bidang Kegiatan Kebudayaan dan Pariwisata Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Kebudayaan clan Pariwisata:
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Kebudayaan clan Pariwisata;
V. Bidang Kegiatan Olahraga clan Limas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari Ketua :
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, - Kementerian Pemuda dan Olahraga;
epkumham.go
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional;
VI. Bidang Promosi Potensi Daerah Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan;
Wakil Ketua : Deputi Promosi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal;
VII. Bidang Perlengkapan, Akomodasi, dan Fasilitas Umum Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan:
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
VIII. Bidang Fasilitasi Sarana clan Prasarana Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum:
IX. Bidang Media, Humas, clan Dokumentasi Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
X.
B i d a n g K e a m a n a n Ketua : Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Bidang Operasi;
Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
epkumham.go
Your Correction
