Correct Article 4
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL WAKATOBI-BELITONG TAHUN 2011
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong Tabun 2011 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan pihak lain yang dipandang perlu.
Your Correction
