Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 9 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATISOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 5 LAMPIRAN I KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 9 TAHUN 2002 TANGGAL : 16 JANUARI 2002 HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK MULAI TANGGAL 17 JANUARI 2002 S/D 28 FEBRUARI 2002 (Rupiah/liter) JENIS/BBM Rumah Tangga Transportasi/ Pertambangan**) Industri dan usaha SPBU*) Industri serta kecil Bunker DN Sektor/Kegiatan Lain Minyak Tanah 600 - - 1230 Premium - Minyak Solar - 1150 1510 - Minyak Diesel - 1110 1480 - Minyak Bakar - 925 1230 - Catatan: Harga jual tersebut di atas sudah termasuk PPN 10%. *) Termasuk PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) 5% **) Pertambangan Umum/Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Untuk Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Kontrak Bagi Hasil) dan kegiatan pengolahan hasil tambang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN II KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 9 TAHUN 2002 TANGGAL : 16 JANUARI 2002 TATACARA PENJUALAN/PENYERAHAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN BAHAN BAKAR MINYAK Penjualan/penyerahan BBM 1. Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil dilakukan pada Terminal Transit/Instalasi/Depot PERTAMINA dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini. 2. Premium dan Minyak Solar untuk transportasi darat/air dan Usaha Kecil dilakukan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini. 3. Premium, Minyak Tanah, dan Minyak Solar untuk sektor industri dan sektor/kegiatan lain dilakukan pada Terminal Transit/Instalasi/Depot PERTAMINA dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini. 4. Minyak Diesel dan Minyak Bakar untuk transportasi darat/air, industri dan sektor/kegiatan lain dilakukan pada Terminal Transit/ Instalasi/Depot PERTAMINA dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini. 5. Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan) dilakukan pada Bunker PERTAMINA dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini. 6. Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), dan kegiatan pengolahan hasil tambang dilakukan pada Instalasi/Depot PERTAMINA dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini. Tata Cara Pembayaran BBM 1. Tata cara pembayaran atas penjualan/penyerahan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Direktur Utama PERTAMINA. 2. Direktur Utama PERTAMINA bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembayaran BBM sebagaimana dimaksud dalam angka 1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN III KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 9 TAHUN 2002 TANGGAL : 16 JANUARI 2002 PENGGOLONGAN HARGA, TITIK PENYERAHAN, JENIS, DAN KONSUMEN BAHAN BAKAR MINYAK HARGA TITIK JENIS/BBM KONSUMEN PENYERAHAN (Tetap Terminal Minyak tanah Rumah tangga dan Rp600,00/ Transit/ Usaha Kecil liter) Instalasi/Depot Pasar Stasiun Pengisian Semua Jenis BBM Transportasi (75%) /Terminal Kecuali Premium darat/air, Usaha Transit/Instalasi/ Kecil*) dan Depot Industri serta Sektor/Keciatan lain Bunker Minyak Perikanan Solar/Minyak (tangker/tongkang Deisel/minyak penangkap ikan) ikan Dasar Statsiun Premium Semua konsumen (100%) Pengisian/Terminal Transit/Instalasi/ Depot Semua Jenis BBM Pertambangan umum/ Pertambangan minyak dan gas bumi **) dan kegiatan Pengolahan hasil tambang Pasar Bunker Minyak Kapal berbendera Internasional Solar/minyak asing dan kapal Deisel/M. Bakar tujuan luar Negeri *) Dapat mengambil di Stasiun Pengisian setelah mendapat izin dari Pertamina **) Untuk Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan Kontrak Bagi Hasil PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Your Correction