Correct Article 10
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Current Text
(1) Semua jenis BBM sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini dan atau campurannya dilarang diangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri.
(2) Apabila diperlukan, PERTAMINA dapat mengekspor jenis BBM setelah terlebih dahulu mendapat izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
(3) Izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Your Correction
