Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 9 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan sebesar harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Your Correction