Correct Article 6
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Current Text
(1) Harga jual eceran BBM yang berlaku pada saat ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2002, dan untuk selanjutnya harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 dan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Direktur Utama PERTAMINA setiap tanggal 1 bulan berlaku.
Your Correction
