Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 9 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Harga jual eceran BBM yang berlaku pada saat ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. (2) Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2002, dan untuk selanjutnya harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 dan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Direktur Utama PERTAMINA setiap tanggal 1 bulan berlaku.
Your Correction