Correct Article 4
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Current Text
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) huruf b, huruf c, serta huruf d, harga jual eceran BBM untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), dan kegiatan pengolahan hasil pertambangan diberlakukan 100% (seratus persen) dari harga pasar.
Your Correction
