Correct Article 3
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KEBIJAKSANAAN PENDAYAGUNAAN SUNGAI DAN PEMELIHARAAN KELESTARIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi dapat membentuk Sekretariat dan Kelompok Kerja Teknis maupun Tenaga Ahli.
(2) Kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Tim Koordinasi dilaksanakan secara fungsional oleh Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Your Correction
