Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KEBIJAKSANAAN PENDAYAGUNAAN SUNGAI DAN PEMELIHARAAN KELESTARIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai, selanjutnya disebut Tim Koordinasi dengan susunan sebagai berikut : Ketua : Menteri Pekerjaan Umum Wakil Ketua : Menteri Kehutanan dan Perkebunan Anggota : 1. Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala BAPEDAL; 2. Menteri Negara Agraria/Kepala BPN; 3. Menteri ... 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Perhubungan; 6. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 7. Menteri Pertambangan dan Energi. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi mendapat pengarahan dari Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, serta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Tim Koordinasi bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Your Correction