Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 89-1996 TENTANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(4) Selain perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat dalam KAPET diberikan perlakukan kepabeanan berupa tidak dipungutnya Bea Masuk atas impor barang modal, peralatan dan bahan lain yang diperlukan dan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
Your Correction