Correct Article I
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 23-1995 TENTANG TUNJANGAN TENAGA PENDIDIKAN
Current Text
Mengubah tunjangan Tenaga Kependidikan bagi Guru dan Pamong Belajar sebagaimana tersebut pada Lampiran III Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1995 sehingga menjadi sebagaimana tersebut pada lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal II…
Your Correction
