Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila terjadi pembubaran organisasi dengan Keputusan Kongres maka Pimpinan Pusat MENETAPKAN suatu Panitia yang khusus bertugas melaksanakan inventarisasi serta perhitungan kekayaan organisasi yang hasilnya diserahkan kepada Lembaga/Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction