Correct Article 37
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Apabila terjadi pembubaran organisasi dengan Keputusan Kongres maka Pimpinan Pusat MENETAPKAN suatu Panitia yang khusus bertugas melaksanakan inventarisasi serta perhitungan kekayaan organisasi yang hasilnya diserahkan kepada Lembaga/Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction
