Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengisian lowongan antar waktu bagi anggota Pimpinan Pusat dan anggota Dewan Paripurna Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA diputuskan dalam Rapat Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA. (2) Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA dapat mengeluarkan keputusan sementara tentang penggantian antar waktu yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Dewan Paripurna Pusat kemudian diajukan usul pengesahan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA. (3) Pengisian lowongan antar waktu anggota Dewan Paripurnav Daerah dan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA dilakukan oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA atas usul dari Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA. (4) Pengisian lowongan antar waktu anggota Dewan Paripurna Cabang dan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA dilakukan oleh Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA atas usul Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA. (5) Pengisian lowongan antar waktu anggota Pimpinan Ranting dilakukan oleh Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA atas usul Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA. (6) Pengisian lowongan antar waktu anggota Pimpinan Anak Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA dilakukan oleh Pimpinan Ranting atas usul Pimpinan Anak Ranting. (7) Pengisian lowongan antar waktu anggota Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA tingkat Pusat dilakukan oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA, sedangkan Pimpinan Anak Organisasi tingkat Daerah/Cabang disesuaikan dengan tingkatan organisasi masing-masing atas usul Pimpinan Anak Organisasi yang bersangkutan.
Your Correction