Correct Article 20
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Segala putusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila ketentuan tersebut ayat (1) tidak terlaksana, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan mengadakan pemungutan dan perhitungan suara secara langsung dari peserta.
Pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari separoh jumlah anggota yang hadir dan memenuhi kuorum.
(3 Pemungutan suara tentang orang atau masalah yang dianggap penting dilakukan secara rahasia atau tertulis.
Your Correction
