Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Musyawarah atau Rapat baru sah dan dapat mengambil putusan apabila dihadiri oleh lebih dari separoh dari jumlah peserta. (2) Apabila Musyawarah atau Rapat dengan cara yang ditetapkan tidak mencapai kuorum, maka rapat ditunda paling lama 6 (enam) jam. Apabila Musyawarah atau Rapat yang berikutnya dengan pemberian undangan baru untuk acara yang sama masih tetap belum mencapai kuorum, maka rapat adalah sah serta dapat mengambil putusan.
Your Correction