Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota peserta Musyawarah dan Rapat memiliki hak bicara dan hak suara di dalam Musyawarah dan Rapat yang bersangkutan. (2) Peninjau dalam Musyawarah dan Rapat hanya memiliki hak bicara setelah mendapat izin dari Pimpinan Sidang.
Your Correction