Correct Article 14
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Musyawarah Ranting sebagai pemegang kekuasan tertinggi tingkat Ranting mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.MENETAPKAN Program Kerja berdasarkan Program Kerja Cabang.
b.Menilai laporan pertangungjawaban Pimpinan Ranting.
c.Memilih Pimpinan Ranting.
(2) Pimpinan Ranting merupakan pimpinan organisasi sehari-hari dan tugas sebagai berikut :
a. Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan Program Kerja Musyawarah Ranting.
b. Membagi tugas antara para anggota pimpinan, sehingga Ketua melaksanakan tugas pimpinan umum, sedangkan anggota Pengurus lainnya melaksanakan tugas sesuai dengan bidang/bagian masing-masing.
c. Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA sesuai dengan keputusan Musyawarah Anak Ranting yang bersangkutan.
d. Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting pada akhir masa pengabdiannya.
(3) Pimpinan Ranting berjumlah sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dengan susunan terdiri dari :
a. Ketua dan Wakil Ketua.
b. Sekretaris.
c. Bendahara.
d. Kepala-kepala Bagian.
(4) Pimpinan Ranting ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Your Correction
