Correct Article 13
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Musyawarah Cabang sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tingkat Cabang mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. MENETAPKAN kebijaksanaan umum cabang yang tidak bertentangan dengan Program Kerja Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA.
b. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA.
c. Mimilih para anggota Dewan Paripurna Cabang dan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(2) Dewan Paripurna Cabang yang merupakan kekuasaan tertinggi diantara dua Musyawarah Cabang mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. MENETAPKAN kebijaksanaan pokok dalam rangka pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang.
b. Memberikan pengarahan dan mengawasi Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA dalam pelaksanaan tugasnya.
(3) Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA yang merupakan pimpinan kolektif mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
a. Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan pokok Dewan Paripurna Cabang, kebijaksanaan umum Musyawarah Cabang dan Program Kerja Pimpinan Daearah Legiun Veteran Republik INDONESIA.
B Membagi tugas antara para anggota pimpinan, sehingga Ketua melaksanakan pimpinan umum sedangkan para Wakil Ketua melaksanakan koordinasi sesuai bagiannya masing-masing.
c. Mengesahkan susunan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA sesuai dengan keputusan Musyawarah Ranting.
d. Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang pada akhir masa pengabdiannya.
(4) Anggota pimpinan Cabang adalah anggota Dewan Paripurna Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Your Correction
