Correct Article 12
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Musyawarah Daerah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tingkat daerah mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. MENETAPKAN kebijaksanaan umum daerah yang tidak bertentangan dengan
kebijaksanaan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
b. Menilai laporan pertangungjawaban Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA.
c. Memilih para anggota Dewan Paripurna Daerah dan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(2) Dewan Paripurna Daerah yang merupakan kekuasaan tertinggi diantara dua Musyawarah Daerah mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijaksanaan pokok daerah dalam rangka pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah.
b. Memberikan pengarahan dan mengawasi Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya.
(3) Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA yang merupakan Pimpinan kolektif mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
a. Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan pokok Dewan Paripurna Daerah, kebijaksanaan Umum Musyawarah Daerah, dan Program Kerja Pimpinan Pusat Lagiun Veteran Republik INDONESIA.
b. Membagi tugas antara para anggota Pimpinan, sehingga Ketua malaksanakan Pimpinan Umum, sedangkan para Wakil Ketua melaksanakan koordinasi sesuai dengan bagiannya masing-masing.
c. Mengesahkan susunan Dewan Paripurna Cabang dan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA sesuai dengan keputusan Musyawarah Cabang yang bersangkutan.
d. Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daeah pada akhir masa pengabdiannya.
(4 Anggota Pimpinan Daerah adalah Anggota Dewan Paripurna Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Your Correction
