Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Anak Ranting, Ranting, Cabang, dan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA didasarkan atas kenyataan jumlah anggota yang bertempat tinggal di wilayah yang bersangkutan. (2) Untuk satu wilayah Desa/Kelurahan yang terdapat sedikit-dikitnya 15 (lima belas) orang Veteran dapat didirikan Anak Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Pimpinan Anak Ranting. Wilayah Desa/Kelurahan yang jumlah Veteran kurang dari 15 (lima belas) orang dapat bergabung dengan Desa/Kelurahan lainnya yang terdekat. (3) Untuk satu wilayah Kecamatan yang terdapat sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) orang Veteran didirikan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Pimpinan Ranting dan bermarkas di Markas Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA. Wilayah Kecamatan yang jumlah Veterannya kurang dari 30 (tiga puluh) orang dapat bergabung dengan Kecamatan yang terdekat. (4) Untuk satu daerah Kabupaten/Kotamadya/Daerah tingkat II yang memiliki 2 (dua) Ranting atau lebih didirikan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Pimpinan Cabang dan bermarkas di Markas Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA. (5) Untuk satu daerah Propinsi/Daerah tingkat I/Daerah Istimewa/Daerah Khusus yang memiliki 2 (dua) Cabang atau lebih didirikan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Pimpinan Daerah dan bermarkas di Markas Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA. (6) Untuk tingkat Pusat didirikan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Pimpinan Pusat dan bermarkas di Markas Besar Legiun Veteran Republik INDONESIA. (7) Ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction