Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan disiplin dilakukan terhadap anggota apabila : a. Melalaikan kewajiban sebagai anggota. b. Melanggar disiplin organisasi. c. Melanggar Keputusan dan Peraturan Organisasi. d. Merugikan nama baik organisasi dan martabat Veteran. (2) Tindakan disiplin dilakukan dengan bijaksana dan bersifat mendidik dengan maksud memberi kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk memperbaiki diri. Tindakan disiplin dinyatakan dalam bentuk : a. Pemberian tegoran atau peringatan secara lisan atau tertulis sebanyak- banyaknya 3 (tiga) kali. b. Pemberhentian sementara (schorsing). (3) Tegoran atau peringatan kepada Anggota Biasa dilakukan oleh Pimpinan Cabang, tegoran atau peringatan untuk anggota Pimpinan Ranting dilakukan oleh Pimpinan Cabang, untuk anggota Pimpinan Cabang dan Dewan Paripurna Cabang oleh Pimpinan Daerah, untuk Pimpinan Daerah dan Dewan Paripurna Daerah oleh Pimpinan Pusat, sedangkan untuk anggota Pimpinan Pusat oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat atau Keputusan Rapat Pimpinan Pusat. (4) Sesudah tegoran dan peringatan diberikan sampai 3 (tiga kali, tetapi anggota yang bersangkutan tidak menunjukkan tanda-tanda dan bukti perbaikannya, maka tindakan disiplin ditingkatkan menjadi pemberhentian sementara (schorsing). (5) Pemberhentian sementara (schorsing) untuk Anggota Biasa, anggota Pimpinan Ranting, anggota Pimpinan Cabang, dan Dewan Paripurna Cabang dilakukan oleh Pimpinan Daerah. Pemberhentian sementara untuk angota Pimpinan Daerah dan anggota Dewan Paripurna Daerah dilakukan oleh Pimpinan Pusat. Pemberhentian sementara (schorsing) untuk anggota Pimpinan Pusat dilakukan dengan Keputusan Rapat Pimpinan Pusat. Pemberhentian sementara (schorsing) untuk anggota Dewan Paripurna Pusat dilakukan dengan Keputusan Dewan Paripurna Pusat.
Your Correction