Correct Article 6
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Anggota diberhentikan karena :
a. Kehilangan haknya sebagai Veteran Republik INDONESIA menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967.
b. Meninggal dunia.
c. Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA melalui saluran bertingkat.
d. Merangkap jabatan atau keanggotaan organisasi lain tanpa seizin Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
e. Mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
f. Terlibat dalam tindakan subversi, baik langsung ataupun tidak langsung, yang membahayakan keselamatan Negara dan Bangsa.
(2) Pemberhentian anggota ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA atas usul Pimpinan Cabang yang bersangkutan, dan cara pelaksanaannya diatur oleh Pimpinan Daerah.
(3) Sambil menunggu keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Cabang Lagiun Veteran Republik INDONESIA dapat melakukan pemberhentian sementara dengan cara menarik kembali Kartu Tanda Anggota beserta kelengkapan lainnya.
Your Correction
