Correct Article 5
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Setiap Anggota berhak :
a. Berbicara dan mempunyai hak suara menurut tingkatan organisasi.
b. Mengajukan koreksi atau usul melalui tingkat organisasi.
c. Mendapatkan penghargaan organisasi berdasarkan jasa-jasanya.
d. Melaporkan berbagai masalah Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dianggap perlu.
e. Menghadiri rapat-rapat menurut tingkat organisasi.
f. Memilih dan dipilih.
g. Membela diri sampai ke tingkat Kongres.
(3) Anggota Lagiun Veteran Republik INDONESIA mempunyai hak meminta bantuan kepada Legiun Veteran Republik INDONESIA dalam rangka pembinaan organisasi dan melaksanakan haknya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967 serta ketentuan lainnya yang berlaku.
Your Correction
