Correct Article 3
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penetapan Keanggotaan Lagiun Veteran Republik INDONESIA dilakukan dengan pemberian Kartu Tanda Anggota.
(2) Kartu Tanda Anggota diberikan oleh Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA dan penyalurannya diatur melalui Pimpinan Ranting Lagiun Veteran Republik INDONESIA, kecuali untuk anggota kehormatan yang akan diatur oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(3) Bentuk, Isi, dan pengadaan Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(4) Setiap Markas Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA wajib memelihara Daftar Anggota secara teratur menurut kelompok Ranting dan wilayah kerjanya.
Your Correction
