Correct Article 18
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kongres menyelenggarakan Musyawarah Nasional sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Kongres dihadiri oleh :
a. Unsur-unsur dari Daerah dan Cabang.
b. Seluruh Anggota Dewan Peripurna Pusat.
c. Pimpinan Pusat Lagiun Veteran Republik INDONESIA.
d. Unsur-unsur dari Anak Organisasi Tingkat Pusat.
(3) Pimpinan Kongres ditentukan oleh Musyawarah.
(4) Acara Kongres ditentukan oleh Musyawarah.
(5) Musyawarah Dewan Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
(6) Musyawarah Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(7) Musyawarah Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(8) Musyawarah Anggota Ranting diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(9) Dalam keadaan luar biasa Kongres dapat menyelenggarakan Kongres Instimewa,
yang tata caranya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(10) Utusan-utusan, Pimpinan, dan acara Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Ranting, berpedoman pada putusan Kongres.
Your Correction
