Correct Article 13
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA di tingkat Propinsi Daerah tingkat I/Daerah Istimewa/Daerah Khusus berada di tangan Musyawarah Daerah.
(2) Dewan Paripurna Daerah merupakan kekuasaan tertinggi diantara 2 (dua) Musyawarah Daerah terdiri atas sebanyakbanyaknya 45 (empat puluh lima) orang yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dari unsur yangmewakili Cabang, dan Tokoh Veteran di Daerah.
Setiap unsur diwakili oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang wakil.
(3) Pimpinan Daerah merupakan Pimpinan Harian dan terdiri atas sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
Susunan Pimpinan Daerah terdiri atas :
a. Ketua.
b. Beberapa Wakil Ketua.
c. Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
d. Bendahara.
e. Beberapa Kepala Bagian.
f. Beberapa Pembantu Umum.
Your Correction
