Correct Article 12
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA tingkat nasional berada di tangan Kongres.
(2) Dewan Peripurna Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA merupakan kekuasaan tertinggi diantara 2 (dua) Kongres terdiri atas sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang yang dipilih oleh Kongres dari unsur yang mewakili Daerah, Anak Organisasi tingkat Pusat dan Tokoh Veteran.
Setiap unsur diwakili oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(3) Pimpinan Pusat merupakan Pimpinan Harian yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang yang dipilih oleh Kongres.
Susunan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA terdiri atas :
a. Ketua Umum.
b. Beberapa Ketua.
c. Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal.
d. Bendahara dan Wakil Bendahara.
e. Beberapa Kepala Bagian.
f. Beberapa Pembantu Umum.
Your Correction
