Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA berbentuk peramidal dan vertikal yang berjenjang mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II, Propinsi/Daerah Tingkat I/Daerah Istimewa/Daerah Khusus sampai ke tingkat Pusat. (2) Di Desa/Kelurahan dibentuk Pimpinan Anak Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Musyawarah Anak Ranting dan bermarkas di Markas Anak Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA. (3) Di Ibukota Kecamatan dibentuk Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Musyawarah Ranting dan bermarkas di Markas Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA. (4) Di Ibukota Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II dibentuk Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Musyawarah Cabang dan bermarkas di Markas Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA. (5) Di Ibukota Propinsi/Daerah Tingkat I/Daerah Istimewa/Daerah Khusus dibentuk Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Musyawarah Daerah dan bermarkas di Markas Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA. (6) Di Ibukota Negara Republik INDONESIA dibentuk Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Kongres dan bermarkas di Markas Besar Legiun Veteran Republik INDONESIA. (7) Wilayah pembinaan Legiun Veteran Republik INDONESIA disesuaikan dengan jenjang organisasi sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction