Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap anggota berhak : a. Mengajukan koreksi atau usul melalui tingkatan organisasi. b. Mendapatkan penghargaan organisasi sesuai dengan pengabdian dan jasanya. c. Melaporkan berbagai masalah Veteran yang dianggap perlu. d. Memilih dan dipilih. e. Membela diri sampai ke Kongres.
Your Correction