Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap anggota berkewajiban : a. Setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. b. Menjunjung tinggi nama baik dan kode kehormatan Veteran. c. Memegang teguh rahasia militer dan menjunjung tinggi kehormatan Veteran. d. Menaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan serta keputusan Legiun Veteran Republik INDONESIA. e. Aktif melaksanakan program kerja Legiun Veteran Republik INDONESIA. f. Menghadiri rapat-rapat organisasi. g. Membayar uang pangkal dan iuran.
Your Correction