Correct Article 5
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah Organisasi kemasyarakatan yang merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan Veteran Republik INDONESIA sebagai unsur/komponen Keluarga Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan persamaan kehendak, bidang kegiatan, profesi, dan fungsinya untuk berperanserta dalam :
a. Pewarisan Nilai-nilai 1945.
b. Pembangunan Nasional dan
c. Pertahanan Keamanan Nasional (Cadangan Nasional).
(2) Legiun Veteran Republik INDONESIA tidak ada ikatan organik dengan organinsasi kekuatan sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya tanpa mengurangi arti pentingnya pembinaan persatuan dan kesatuan nasional.
Your Correction
