Correct Article 7
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang SUSUSNAN ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Current Text
Perincian tugas, fungsi dan susunan organisasi serta tata kerja di lingkungan IAIN ditetapkan oleh Menteri Agama setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
