Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction