Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan-jabatan struktural yang tidak atau belum termasuk dalam daftar Lampiran Keputusan PRESIDEN ini dan perubahan-perubahan jabatan struktural yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dapat diberikan tunjangan jabatan struktural setelah ditetapkan dengan: a. Keputusan PRESIDEN, atas usul Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan melalui Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparat ur Negara sepanjang menyangkut jabatan-jabatan eselon I dan II. b. Keputusan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pendayagunaan Aparatur Negara atas usul Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan, sepanjang menyangkut jabatan-jabatan eselon III, IV dan V.
Your Correction