Correct Article 6
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Current Text
Jabatan Negeri hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction
