Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan jabatan struktural diberikan sejak pelantikan. (2) Pegawai Negeri yang pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini telah menduduki jabatan struktural yang tidak tercantum dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1977 dan perubahanperubahannya, tunjangannya diberikan sejak pelantikannya.
Your Correction