Correct Article 1
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
a. jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasar kan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
Your Correction
