Correct Article 3
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1980 tentang PENATARAN CALON PENATARA BP-7
Current Text
Peserta penataran tersebut pasal 1 adalah mereka yang telah pernah mengikuti Penataran Tingkat Nasional, baik yang diselenggarakan bagi Pegawai Reublik INDONESIA maupun golongan masyarakat lainnya.
Your Correction
