Correct Article 4
KEPPRES Nomor 89 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KAJEN, KEJAKSAAN NEGERI NAMLEA, KEJAKSAAN NEGERI SAUMLAKI, KEJAKSAAN NEGERI BUOL, KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI, KEJAKSAAN NEGERI LEWOLEBA, KEJAKSAAN NEGERI NGABANG, KEJAKSAAN NEGERI PRABUMULIH, KEJAKSAAN NEGERI PAGAR ALAM, KEJAKSAAN NEGERI BAA, KEJAKSAAN NEGERI PARIGI DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJAR
Current Text
(1)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kajen yang pada saat ditetapkan Keputusan
ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Pekalongan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kajen;
(2)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Namlea yang pada saat ditetapkan Keputusan
ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Masohi tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Namlea;
(3)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Saumlaki yang pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Tual tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki;
(4)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Buol yang pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Toli- Toli tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Buol;
(5)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Banggai yang pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Luwuk tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Banggai;
(6)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Lewoleba yang pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Larantuka tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lewoleba;
(7)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Ngabang yang pada saat ditetapkan Keputusan
ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Mempawah tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ngabang;
(8)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Prabumulih yang pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Muara Enim tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih;
(9)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Lahat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pagar Alam;
(10)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Baa yang pada saat ditetapkan Keputusan
ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kupang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Baa;
(11)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Parigi yang pada saat ditetapkan Keputusan
ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Donggala tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Parigi;
(12)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Banjar yang pada saat ditetapkan Keputusan
ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Ciamis tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Banjar.
Your Correction
