Article 1
Harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik Tahun 2003, berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.