Correct Article 5
KEPPRES Nomor 89 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN HAKIM
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
